MATARAM, NTB – Kasus pencurian yang tak biasa terjadi di Mataram. Dua pria, SA (34) asal Monjok Culik, Kecamatan Selaparang, dan IR (31) dari Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Monjok Culik, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, pada 31 Desember 2024.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdasarkan laporan warga. Dalam konferensi pers di Mapolsek Sandubaya, Rabu (08/01/2025), Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi, S.I.K., mengungkapkan bahwa pencurian terjadi di penghujung tahun lalu.
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
Menariknya, kedua pelaku berdalih bahwa mereka tidak berniat mencuri, tetapi tergerak setelah melihat gerbang tersebut belum terpasang di lokasi. Alasan ekonomi pun menjadi motif utama.
“Menurut pengakuan mereka, pencurian dilakukan karena terdesak kebutuhan makan. Namun, penyidik masih akan mendalami lebih lanjut motif di balik aksi ini, ” ujar Kapolsek.
Gerbang pemakaman yang mereka curi kemudian dijual ke pengepul barang rongsokan seharga Rp190 ribu. Dari keterangan pengepul, ciri-ciri kedua pelaku teridentifikasi, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap mereka di tempat pengepulan saat kembali menjual barang rongsokan lainnya pada akhir Desember.
“Mereka ditangkap saat datang menjual rongsokan lain ke pengepul yang sama, ” tambah Kapolsek.
Akibat perbuatannya, SA dan IR kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi bisa mendorong seseorang melakukan tindakan nekat, namun hukum tetap harus ditegakkan. (Adb)