Mataram NTB - Diduga Mencuri mesin Air di sebuah sekolah, AM, pria 20 tahun warga Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram harus diamankan oleh Polsek Sandubaya.
Penangkapan terduga tersebut atas hasil Olah TKP serta keterangan saksi-saksi saat peristiwa pencurian di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Mataram tersebut. Ia ditangkap dirumahnya setelah mengetahui identitas terduga dari hasil penyelidikan.
"Pengungkapan ini buah dari hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Sandubaya atas tindak lanjut dari laporan masyarakat, "ungkap Waka Polsek Sandubaya Iptu Erny Anggraeni SH saat Konferensi pers mewakili Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh, Senin (29/11/22).
Saat ditangkap lanjut Wakapolsek Sandubaya, terduga pelaku mengakui melakukan pencurian mesin air di SD tersebut bersama 4 orang lainnya yang masih dibawah umur pada 12 November 2022 saat penjaga SD tersebut sedang tidak ada ditempat.
"Hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, "ucap Erny meniru jawaban terduga saat ditanya petugas.
Barang buktinya berhasil diamankan dari seorang pembeli warga kelurahan setempat berupa salah satu mesin yang diambil oleh terduga pelaku saat pencurian.
Sedangkan keempat rekan lainnya yang ikut serta dalam tindakan pencurian tersebut kini di tangani PPA dan diproses sesuai aturan.
"Terduga dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, "jelasnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Atas peristiwa ini terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, "tupnya menambahkan.(Adb)