Syafruddin Adi
Syafruddin Adi
  • Jan 25, 2022
  • 4741

Nyambi Jualan Sabu, Tukang Parkir di Mataram Ditangkap Polisi

Nyambi Jualan Sabu, Tukang Parkir di Mataram Ditangkap Polisi
Terduga pelaku S yang di tangkap tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram (24/01)

Mataram NTB - Seorang tukang parkir yang kerap mangkal di wilayah Bertais terpaksa diamankan tim Satreskoba Polresta Mataram lantaran Nyambi menjual sabu. Informasi ini didapatkan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan dengan aktivitas yang dijalani terduga pelaku.

"Penangkapan terhadap tukang parkir yang berinisial S pria 44 tahun beralamat di Gontoran Barat lingkungan bertais, kecamatan Sandubaya, kota Mataram tersebut dilakukan (24/01) sekitar pukul 21:00 Wita di sekitar alamat terduga, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE saat media ini mewawancarai terkait penangkapan tersebut, (25/01).

Pada kesempatan itu Yogi menjelaskan bahwa kronologis penangkapan terduga awalnya datang dari hasil penyelidikan tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram atas adanya informasi mengenai terduga yang kerap bertransaksi narkoba.

"Jadi setelah memperoleh kejelasan terhadap terduga melalui upaya penyelidikan tim ops kami, dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap S yang disaksikan aparat lingkungan setempat, "jelas Yogi.

Dari hasil penggeledahan lanjut Yogi, diamankan 1 buah hp yang diduga sebaga sarana transaksi, uang tunai senilai 550 ribu yang diduga hasil transaksi, serta 1 poket serbuk kristal diduga sabu seberat 10, 5 gram Brutto.

"Saat ini terduga telah diamankan di rutan Mapolresta Mataram, berikut barang bukti hasil penggeledahan untuk selanjutnya dipergunakan sebagai kelengkapan penyidik dalam membuat laporan perkaranya, "beber Kasat.

Atas tindakan terduga S, untuk sementara dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 pada ayat 114 dan atau 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit tujuh tahun penjara."Tutupnya".(Adbravo)

Bagikan :

Berita terkait

MENU