Mataram NTB - Satreskoba Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkoba atas nama ES pria 24 tahun beralamat Lingkungan karang Bagu, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Senin(24/01/2022).
Terduga yang kesehariannya sebagai penjual ayam keliling ini ditangkap atas informasi yang diterima Satreskoba serta hasil penyelidikan tim Opsnal.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"ES ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi yang kami terima. ES ditangkap di depan salah satu hotel di bilangan Cakranegara kota Mataram kemaren (24/01) sekitar pukul 16:30 Wita, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE, (25/01).
Yogi menjelaskan dari hasil penggeledahan saat penangkapan diamankan 2 buah hp, selanjutnya ditemukan 3 poket yang berada didalam bungkus rokok Gudang garam Surya 12 dengan berat 35 gram Brutto.
"Hasil penggeledahan ini merupakan bukti hasil tindak pidana yang dilakukan terduga, untuk selanjutnya diamankan bersama terduga ES di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas hal ini terduga ES dijerat dengan pasal 114, 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.(Adbravo)