Mataram NTB - Tiga pria asal Kelurahan Bintaro, kecamatan Ampenan, Kota Mataram terpaksa diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Polda NTB karena diduga terlibat kasus tindak pida Narkotika.
Ketiga Warga Ampenan tersebut di tangkap di salah satu ruma para terduga dan langsung dibawa ke Mapolresta Mataram pada Senin, (29/11) setelah dalam proses penggeledahan ditemukan Sabu seberat 5, 42 gram brutto. Barang sabu tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti bersama alat komunikasi, alat konsumsi serta jutaan uang tunai milik para Terduga yang diduga hasil penjualan sabu.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK di ruang kerjanya usai proses pengungkapan berlangsung, (29/11/2022).
Terduga yang diamankan SAW (36), A (24) dan WWG (27). Ketiganya beralamat di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Sementara TKP saat penangkapan dan penggeledahan adalah di salah satu ruma terduga di wilayah tersebut.
"Sementara ketiga terduga diamankan untuk menyelidiki sesuai barang bukti uang didapat, termasuk peran dari masing-masing terduga sedang kita dalami, "ucap Yogi.
Yogi menerangkan, kegiatan yang dilakukan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polresta Mataram kali ini untuk menghindari atau mencegah adanya peredaran narkoba menjelang Natal dan Tahun Baru.
"Agar perayaan Natal dan tahun baru di kota Mataram khususnya dapat berlangsung aman dan tentram, oleh karenanya upaya pencegahan semacam ini kita tingkatkan, "ucap kasat.
Apa yang dikatakan kasat Narkoba Polresta Mataram dibuktikan dengan hasil pengungkapan dalam 2 hari ini sedikitnya 6 kasus narkoba telah berhasil diungkap.(Adb)
Baca juga:
Laka Lantas Kembali Terjadi di Lombok Tengah
|